HAK ASASI MANUSIA
PENGERTIAN HAK ASASI SECARA UMUM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis
dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian
ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus
dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal
sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya
termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral
dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan
sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu
terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
MACAM-MACAM HAM
1.Hak asasi pribadi(personal right)
Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
Contohnya :
Hak mengemukakan pendapat
Hak memeluk agama
Hak beribadah
Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right)
Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
Contohnya :
Hak memiliki sesuatu
Hak membeli dan menjual
Hak mengadakn suatu perjanjian/kontrak
Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan
perlakuan yang sama dalam keadilan hukum
dan pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
dan pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya :
Hak persamaan hukum
Hak asas praduga tak bersalah
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Contohnya :
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
Contohnya :
Hak untuk diakui sebagai WNI
Hak ikut serta dalam pemerintahan
Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and
cultural right)
Contohnya :
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
Contohnya :
Hak untuk memilih pendidikan
Hak mendapat pelayana kesehatan
Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata
cara peradilan dan perlindungan hukum
(procedural right)
Contohnya :
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum
(procedural right)
Contohnya :
Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan,penangkapan,peradilan dan pembelaan hokum
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia di Indonesia
• Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
• Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
• Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
• Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
• Bersifat Hakiki: HAM sudah ada sejak manusia lahir
• Bersifat universal: HAM berlaku umum untuk dan mengenai semua orang, di mana saja dan kapan saja, tanpa memandang jenis kelamin dan kondisi psikosomatis, ras, agama, suku bangsa, negara, pandangan hidup, dan pandangan politik.
• Kepemilikannya bersifat kodrati, dan karena itu spiritual. Maksudnya, HAM itu inheren dalam kodrat kemanusiaan kita sebagai makhluk ciptaan Tuhan, sejak kita diciptakan dan dilahirkan, dan karena itu hak-hak asasi itu dipandang sebagai karunia pemberian Sang Pencipta. Ciri kodrati dan spiritual ini tampak dalam kenyataan bahwa manusia tidak bisa menjalani kehidupannya sebagaimana layaknya tanpa hak-hak itu, dan dengan hak-hak itu manusia dapat lebih memuliakan Tuhan Sang Penciptanya. Karena bersifat kodrati, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain dan tidak dapat dibagi-bagi.
• Bersifat supralegal dan menuntut dengan keras pemenuhannya dari pihak lain, termasuk negara. Maksudnya, hak-hak asasi tidak pernah boleh dan tidak pernah bisa dilanggar, diperkosa, dibatasi dan ditiadakan/dihapus oleh pihak mana pun termasuk Negara.
Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak
rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers,
pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai
dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat
dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan
melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Adapun contoh kasus pelanggarah HAM
yang akan dipublikasikan meliputi kasus pelanggaran HAM yang sudah diajukan ke
sidang pengadilan.
1. Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.
5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://flowrentina.wordpress.com/2013/04/20/ham-hak-asasi-manusia-_-prndidikan-pancasila/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar